Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 silam.
Ketujuh tersangka ini ditetapkan oleh pihak Kepolisian dengan dilakukannya press conference yang berlangsung di aula Bidhumas Polda Gorontalo, kamis (20/06), yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T, yang didampingi oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal A. Sialagan, S.I.K dan Kaur Penum Bidhumas Polda Gorontalo Kompol Heny M. Rahayu, S.H., M.H.
Ketujuh tersangka ini yakni DM, SH, SDM, EN, AS, SK, SA, dan ST. Dimana menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 milyar akibat dari proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, dihadapan awak media menyampaikan, negara rugi hingga Rp. 2,4 Milyar dari total proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 6,6 Milyar.
“Nilai kontraknya mencapai Rp 6,6 miliar, sedangkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar,” ujarnya.
Desmont juga menambahkan bahwa aset properti yang disita dalam kasus ini termasuk rumah dan uang tunai senilai Rp 520 juta dari pelaku DM.