Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” jelas Desmont.
Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal A. Sialagan menjelaskan bahwa dalam konferensi pers yang digelar di aula Bidhumas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.
"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara. Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers yakni SH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini masih menjalani proses hukum yang lain, dan satu lagi dalam keadaan sakit," ujar Kompol Tumpal.