Beranda Ekonomi DJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan Penyaluran KUR

DJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan Penyaluran KUR

Langkah ini diambil guna memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

0
Ilustrasi

Landasan teknis kebijakan itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, dan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Hermansyah menambahkan, mekanisme penilaian nilai ekonomi merek akan dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh lembaga penyalur KUR.

Proses penilaian juga mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penilai Kekayaan Intelektual, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.

DJKI menilai optimalisasi merek sebagai agunan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Pemerintah berharap kemudahan ini mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya ke DJKI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here