CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan sistem pajak baru, Coretax, sebagai satu-satunya platform untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai 1 Januari 2026. Hingga 25 November 2025, baru 5,73 juta Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun mereka, dari total sekitar 16 juta WP yang wajib melaporkan SPT.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan terus menggenjot aktivasi dengan turun langsung menjemput bola. “Kami akan memberikan pelayanan terbaik dari banyak channel, dari digital, elektronik, hingga offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia,” ujar Bimo mengutip Kumparan, Minggu (28/11/2025).
Data DJP menunjukkan, total WP orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum 2025 dan wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 14.782.954.
Sementara, pendaftar baru sepanjang 2025 bertambah 1.307.555 WP. Namun, dari jumlah tersebut, aktivasi Coretax masih perlu dikejar.
Bimo memastikan layanan aktivasi dapat diakses seluruh WP, termasuk di wilayah terpencil dengan mendatangi kantor pajak.
Selain itu, DJP sedang melakukan migrasi basis data dan perbaikan performa sistem Coretax. Hasil pengujian hingga 20 November 2025 menunjukkan penurunan latensi atau waktu tunggu yang signifikan pada berbagai layanan, mulai dari log in, pendaftaran, hingga pelaporan SPT.