CARAPANDANG - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan anggota PWI yang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu.
Hal tersebut adalah salah satu butir hasil Rapat Perdana DK PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
"Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.
Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI," kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dalam keterangan keterangan persnya di Jakarta, Rabu.
Sasongko menegaskan DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.
Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya.