Beranda Umum DK PWI: Anggota PWI Merangkap PNS/ASN Harus Mundur

DK PWI: Anggota PWI Merangkap PNS/ASN Harus Mundur

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan anggota PWI yang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu.

0
Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan anggota PWI yang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu.

Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.

“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan yang bersangkutan,” kata Sasongko.

Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI.

Secara khusus, dia mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurakhman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).

“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya.”

Sasongko juga memaparkan pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia.

Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh oleh DK provinsi yang bersangkutan.

“DK Pusat hanya menangani kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, juga kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here