“Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” tutur Nirwono.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan kajian KPL merupakan amanat dari regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pemenuhan baku mutu emisi kendaraan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan berbasis emisi.
Lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta, kata dia, berasal dari kendaraan bermotor, sehingga diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan diharapkan agar lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi sehingga tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada pajak kendaraan bermotor.