Beranda Umum DLH DKI Susun Kajian KPL untuk Pajak Emisi Kendaraan Bermotor

DLH DKI Susun Kajian KPL untuk Pajak Emisi Kendaraan Bermotor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiapkan kajian nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor berbasis emisi.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiapkan kajian nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor berbasis emisi.

“Kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon. Saat ini, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Joga, di Jakarta, Jumat.

Kebijakan itu, kata dia, dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Proses penyusunan kebijakan tersebut melibatkan peneliti, akademisi, lintas organisasi perangkat daerah (OPD), industri, asosiasi, dan NGO sehingga metodologi yang digunakan solid dan hasil analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Menurut Nirwono, pengendalian emisi kendaraan tidak dapat dilakukan Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar.

Oleh karena itu, masalah tersebut membutuhkan pendekatan lintas wilayah. Dia juga mengingatkan selain perhitungan teknis mengenai emisi, aspek politis juga perlu dipertimbangkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here