"Perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis dalam ekosistem tersebut. Tentunya banyak varietas unggul baru yang dihasilkan oleh para dosen dan peneliti. Karena itu, kami menyambut baik inisiasi Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan dalam melaksanakan program kerjasama penguatan kekayaan intelektual bagi dosen di perguruan tinggi. Kerja sama ini bagi kami ini adalah kesempatan untuk menambah pemohon perlindungan varietas tanaman," jelasnya.
"Ke depanya kami berharap kerja samanya tidak hanya perlindungan varietas tapi juga pendaftaran dan pelepasan varietas. Oleh karena itu, ini adalah peluang bagi perguruan tinggi, dosen dan peneliti," pinta Leli.
Hingga Februari 2026 tercatat Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian telah menerbitkan 840 sertifikat Hak PVT. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 5% atau sebanyak 44 sertifikat yang dimiliki oleh perguruan tinggi di Indonesia. "Angka ini menunjukkan bahwa ruang peningkatan masih terbuka lebar, khususnya dalam mendorong dosen dan institusi pendidikan tinggi untuk mengajukan permohonan Hak PVT atas varietas yang telah dihasilkan," papar Leli.