Laporan: Linda Sari
SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Dalam rangka mendorong reformasi birokrasi untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Barat (Sumbar), Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah, di Auditrotium Gubernuran, Padang, Kamis (06/04/2023).
Membuka pelaksanaan sosialisasi, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Sumbar, Andri Yulika menyebutkan Tata naskah yang baik dinilai mampu mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja dan kualitas tata laksana pemerintahan.
Ia meyakini, tatalaksana pemerintahan yang baik akan berbanding lurus dengan ketertiban dalam administrasi dan kualitas dalam kinerja.
"Untuk itu, Tata Naskah Dinas sangat penting untuk terjaminnya adminsitrasi yang baik dalam sebuah pemerintahan," kata Andri Yulika.
Andri menuturkan, sebagian pihak menilai Tata Naskah Dinas adalah bentuk birokrasi usang, hal tersebut muncul karena ketidakpahamannya akan manfaat keteraturan dalam administrasi di lembaga pemerintahan.
Mengawali Tahun 2023 ini, Kementerian Dalam Negeri RI sebagai pembina dan pengawas urusan pemerintahan di daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.