Komisi II DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) guna mempermudah mutasi dan penempatan ASN oleh pemerintah pusat, terutama ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi ketimpangan distribusi pegawai yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa salah satu penyebab lemahnya pelayanan dasar di Papua adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN.
"Tadi ada hal yang menarik juga, kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik? Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN. Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN," ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Rifqinizamy menyoroti ketimpangan tenaga pendidik sebagai contoh nyata masalah ini. Menurutnya, sejumlah daerah mengalami kelebihan guru (over capacity), sementara wilayah 3T justru kekurangan tenaga pengajar.
"Di tempat kita misalnya guru, itu di sebagian tempat over capacity, tapi di tempat yang lain terutama di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) itu kita kekurangan," ungkap Rifqinizamy.