Rifqinizamy menjelaskan bahwa salah satu kendala utama pemerataan ASN adalah keterbatasan kewenangan pemerintah pusat dalam penataan pegawai. Pasalnya, status pengelolaan ASN, khususnya guru, berada di tangan pemerintah daerah.
"Nah sementara pemerintah pusat tidak bisa me-remote secara langsung karena status guru SD, SMP itu ada di kabupaten, SMA adanya di provinsi," imbuhnya.
Oleh karena itu, revisi UU ASN dinilai menjadi solusi agar pemerintah pusat memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengatur distribusi ASN secara nasional.
"Nah karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan," pungkas Rifqinizamy.
Revisi UU ASN sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang disepakati antara DPR dan pemerintah.
Selain mengatur fleksibilitas mutasi, revisi ini juga direncanakan akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembentukan lembaga independen pengawas ASN, serta membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu dan pilkada.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU ASN masih akan dilakukan oleh Komisi II DPR bersama pemerintah.