Beranda Suara Senayan DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa batas waktu tersebut telah ditetapkan sesuai kalender DPR dan menjadi komitmen bersama.

0
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026), dan disetujui oleh seluruh peserta rapat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa batas waktu tersebut telah ditetapkan sesuai kalender DPR dan menjadi komitmen bersama.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco, yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam rapat paripurna pada bulan Desember mendatang. Ia menekankan bahwa ini bukan sekadar target, melainkan sebuah kepastian.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini relatif memakan waktu lebih lama dibandingkan undang-undang lainnya karena RUU Perampasan Aset merupakan produk hukum yang sama sekali baru.

Berbeda dengan KUHAP atau UU Polri yang merupakan revisi, RUU ini membawa konsep hukum baru yang belum pernah diatur sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here