"Kalau undang-undang perampasan aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar perlu memerlukan waktu untuk menyusunnya," jelasnya.
Beberapa isu krusial yang masih dibahas antara lain terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture atau in rem), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.
Komisi III berkomitmen untuk menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Untuk mencapai target tersebut, DPR masih memiliki waktu efektif sekitar delapan pekan masa sidang untuk menyelesaikan serangkaian tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.
Sejauh ini, Komisi III mengklaim telah menyerap aspirasi publik secara intensif melalui 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Komitmen DPR untuk mengesahkan RUU ini juga menjadi salah satu tuntutan dari aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berlangsung pada hari yang sama di depan Gedung DPR.