Beranda Suara Senayan DPR: Mobil Listrik Cina di Indonesia Harus Penuhi TKDN

DPR: Mobil Listrik Cina di Indonesia Harus Penuhi TKDN

TKDN mobil listrik produksi lokal dalam perpres tersebut, wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

0
ilustrasi/istimewa

Dia juga mengatakan bahwa fleksibilitas kebijakan mengenai TKDN menjadi pedang bermata dua; dapat menarik investasi namun berisiko memperlambat industri komponen lokal.

"Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih janji produsen EV Cina (seperti BYD) untuk memenuhi syarat 40 persen TKDN guna mendapatkan insentif," kata Legislator dari Fraksi PKB ini.

Selanjutnya dia menegaskan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana kebijakan jangka panjang industri tetap menekankan pada lokalisasi TKDN untuk membangun ketahanan industri otomotif nasional.

"Bagaimanapun kendaraan listrik (EV) adalah masa depan industri nasional yang difokuskan untuk mencapai kemandirian energi, mengurangi polusi, dan memperkuat daya saing ekonomi melalui ekosistem baterai terintegrasi, Keberhasilan masa depan industri ini bergantung pada kolaborasi pemerintah dan swasta dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan, dari hulu ke hilir," tegasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here