Beranda Suara Senayan DPR RI Resmi Sahkan UU ASN

DPR RI Resmi Sahkan UU ASN

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

0
3,297
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

CARAPANDANG - DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Sebelumnya, berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, delapan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, sedangkan satu fraksi menyetujui dengan catatan.

Mendengar hal ini, Wakil Ketau DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan pengganti UU ASN tersebut.

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan UU ASN yang baru tersebut. ”Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya yang lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here