Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Mensesneg: Prabowo-Gibran Kompak, Posisi Duduk Hanya Urusan Teknis LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas LP3HI Gugat Praperadilan Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung MPLS SMP di Yogyakarta Diisi Kegiatan Simulasi Gempa dan Edukasi Mitigasi Bencana MPLS Ramah 2026: Mengembalikan Sekolah sebagai Rumah Kedua Anak Menikmati Beragam Aksi Saat Spanyol Kalahkan Prancis 2-0 di Semifinal Piala Dunia 2026 Messi Sebut Kemenangan Argentina di Semifinal Piala Dunia Milik Para Penggemar Berita Terkait Berita Terkait Anggota DPR: Minta Optimalisasi Garam demi Swasembada Nasional Tahun 2027 Soleh Way - 21 Juli 2026 13:01 DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang Habibi - 21 Juli 2026 12:41 DPR Setujui RUU Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki-Malaysia Soleh Way - 21 Juli 2026 11:10 Legislator: Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Maksimal Amir Fiqi - 20 Juli 2026 23:03