Beranda Suara Senayan DPR Setujui Perubahan Prolegnas, RUU Penyiaran dan Perumahan Masuk Inisiatif DPR

DPR Setujui Perubahan Prolegnas, RUU Penyiaran dan Perumahan Masuk Inisiatif DPR

RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

0
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 (Tangkapan layar:YouTube/ Sekretariat Presiden)

CARAPANDANG - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), resmi menyetujui evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Persetujuan ini diputuskan setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna secara serempak.

"Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Saan Mustopa.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan laporan hasil evaluasi perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam Prolegnas. RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here