CARAPANDANG - Komisi IX DPR RI mengusulkan pemangkasan jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari rencana awal 82 juta orang menjadi sekitar 26 juta orang. Usulan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran MBG dibebankan pada pos pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan bahwa putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional untuk mendesain ulang program MBG agar lebih tepat sasaran.
"Bagaimana melakukan desain ulangnya? Misalnya, refocusing penerima manfaat jumlahnya. Mungkin tidak lagi 82 juta, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja," ujar Charles di Gedung DPR RI, Senin (3/8/2026).
Menurut Charles, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya sekitar 26 juta orang yang benar-benar membutuhkan tambahan asupan gizi untuk mencegah stunting, terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak dari kelompok rentan.
Dengan pemangkasan jumlah penerima, Charles memperkirakan anggaran MBG dapat ditekan dari lebih dari Rp200 triliun menjadi sekitar Rp60 triliun sehingga tidak lagi membebani anggaran pendidikan.
"Sehingga dilakukan saja refocusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta. Dengan sendirinya anggarannya pasti akan berkurang jauh, tidak lagi sampai Rp200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp60-an triliun saja," kata politikus PDIP ini.