Beranda Suara Senayan DPR Usul Perampasan Aset Tanpa Vonis Jika Tersangka Kabur

DPR Usul Perampasan Aset Tanpa Vonis Jika Tersangka Kabur

Usulan ini merupakan bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

0
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

CARAPANDANG - Komisi III DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta kekayaan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya untuk kondisi ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya.

Usulan ini merupakan bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Mekanisme yang dikenal sebagai non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan in rem ini memungkinkan negara menyita aset dugaan hasil tindak pidana tanpa harus menghadirkan pelaku di pengadilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya masih mendalami berbagai aspek dalam RUU ini, termasuk desain kelembagaan dan opsi perubahan nama menjadi "Peralihan Aset" atau "Pemulihan Aset".

Syarat utama pemberlakuan NCB adalah adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Selain pelaku kabur, mekanisme ini juga dapat diterapkan jika tersangka meninggal dunia, sakit permanen, atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

Anggota Komisi III DPR mengingatkan agar mekanisme ini tidak disalahgunakan dan tetap menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak terbukti bersalah, termasuk mekanisme pengembalian aset serta rehabilitasi nama baik jika terjadi kekeliruan.

RUU ini juga menetapkan ambang batas nilai aset yang dapat dirampas minimal Rp1 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here