CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang keduanya disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.
MAKI, melalui Koordinatornya Boyamin Saiman, mengirimkan laporan pertama melalui email yang juga mencakup dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia, tertanggal 23 April 2021. Dokumen tersebut berkaitan dengan pembangunan kantor baru Shopee di Solo Technopark.
Boyamin menyatakan bahwa dokumen MoU yang ditandatangani Gibran tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membantu KPK dalam menyelidiki dugaan gratifikasi berupa jet pribadi yang diterima Kaesang.
"Keterkaitan Kaesang dengan Gibran muncul karena Kaesang adalah adik Gibran, dan ada dugaan bahwa pesawat tersebut juga terkait dengan PT Shopee. Saya bersemangat membantu KPK memperjelas kasus ini, untuk menentukan apakah terdapat gratifikasi atau tidak," kata Boyamin kepada wartawan.
Tujuan dari laporan ini, menurut Boyamin, adalah untuk mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat. Dia mendorong KPK untuk bertindak proaktif dan juga mengharapkan Kaesang untuk segera memberikan penjelasan mengenai kontroversi yang muncul.