POHUWATO, CARAPANDANG - Oleh : Jhojo Rumampuk | Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo
Kasus penistaan profesi, pencemaran nama baik, dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rum Pagau terhadap salah satu jurnalis di Boalemo telah menimbulkan polemik serius, terutama terkait kinerja penyidik di Polres Boalemo dan Polda Gorontalo.
Dugaan adanya kesengajaan dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini semakin memperkeruh situasi, memicu kekhawatiran tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Tindakan DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo dan salah satu jurnalis Boalemo, Rein Daima, yang berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik ke Mabes Polri, merupakan langkah yang mencerminkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum di tingkat lokal.
Ketidakpercayaan ini berakar dari pandangan bahwa aparat penegak hukum mungkin tidak menjalankan tugas mereka secara independen dan profesional, terutama ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.
Etika dan Profesionalisme Polri di Persimpangan
Dalam setiap kasus hukum, khususnya yang melibatkan penistaan dan pencemaran nama baik, etika dan profesionalisme penyidik menjadi faktor kunci yang menentukan keadilan.