Saat wawancara itu pihaknya menemukan adanya sebuah perlakuan yang tidak sesuai yang dilakukan Rum Pagau, yang secara terang-terangan menyebarkan fitnah dan tuduhan tidak mendasar terhadap profesi pers/wartawan di Provinsi Gorontalo dihadapan seluruh Panitia dan Tim Sukses Pemenangannya.
"Dimana pernyataannya pada prosesi wawancara itu Rum Pagau melontarkan pernyataan yang sangat merugikan reputasi kami sebagai wartawan yang hingga saat ini independent dan objektif," ujarnya.
Jhojo menegaskan pernyataan Rum Pagau secara umum dan pribadi merusak integritas profesi jurnalistik secara keseluruhan.
"Sebagai Wartawan, kami diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada Masyarakat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Akan tetapi, pada rekaman wawancara baik video dan suara Rum Pagau melontarkan kata-kata yang menjustifikasi bahwa Fitnah Orang Pers Itu Luar Biasa. Bukti juga sudah kami lampirkan," bebernya.
Olehnya pemimpin redaksi faktanews.com itu meminta Kapolda Gorontalo untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Rum Pagau.
"Kami juga berharap Kapolda Gorontalo mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.