CARAPANDANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan pihak di Singapura.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Roy Letlora, karyawan swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu
Ali mengatakan bahwa pemeriksaan Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (29/8). Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya diperiksa, yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Sedangkan dua saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil adalah Indra Tarigan (pengacara) dan Marius Daniel Cloete (Freelance Aviasi Global Auto Traders). Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang dipanggil. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucapnya.
Dia menyebut KPK telah memeriksa Alexander K J Kapisa yang menjabat Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang dan Ambar Kurniawan (Marketing PT Elang Lintas) pada Senin (29/8). KPK mendalami kedua saksi terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ujarnya.