CARAPANDANG -
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor), dengan nilai mencapai hingga Rp100 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (30/8/2023), Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek disebut dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Uang yang diduga merupakan hasil gratifikasi pengurusan wajib pajak (WP) Rafael, lanjut JPU, di antaranya ditempatkan sebagai modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC). Istri Rafael ditempatkan sebagai komisaris pada perusahaan tersebut.
Kemudian, uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael juga diduga digunakan untuk membayar atau membelanjakan harta kekayaan dalam bentuk aset tanah, properti, dan mobil.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," jelas JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
JPU menjelaskan bahwa hasil gratifikasi yang diterima Rafael selama bekerja di Ditjen Pajak Kemenkeu ditempatkan, dibayarkan, dan dibelanjakan dengan nama sendiri atau pihak lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.