Ely menjelaskan bahwa KPK melakukan koordinasi dengan Kejagung dan Polri dalam penanganan perkara ini. Sepanjang proses koordinasi dan pengawasan berlangsung, pihaknya tidak menemukan kejanggalan.
Selain KPK, perkara ini juga dimonitor oleh Kortas Polri dan Komisi Kejaksaan.
KPK sendiri hanya berperan membantu penitipan penahanan Febrie atas permintaan Kejagung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut langkah ini mencerminkan sinergi antarlembaga.
Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.