Direktur Humas dan KIP UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa proses investigasi saat ini berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas PPKS UI juga telah dikerahkan untuk mengawal kasus tersebut.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," tegas Erwin.
Pihak kampus berjanji akan menjamin perlindungan, kerahasiaan, dan pendampingan bagi para korban, serta mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.