Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen terkait perkara ini.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8/2026) dan kini telah dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejagung memamerkan uang sitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).

Saiful menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2017-2019, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel meskipun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Perusahaan tersebut diduga melakukan pengaturan bersama penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel. Hasil uji kadar dibuat kurang dari 1,7 persen agar memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ujar Saiful dalam konferensi pers.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here