CARAPANDANG - Saat ini lembar fotokopi KTP dipakai untuk mengurus banyak hal yang berhubungan dengan administrasi. Namun, pemerintah Indonesia telah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober tahun ini.
Jadi, nantinya, fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif sudah tak lagi diperlukan.
Warga RI yang hendak mengakses berbagai layanan, tak perlu lagi repot menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopinya seperti saat ini.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan, integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata dia dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
Contohnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Begitu juga saat ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah.
Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah seperti data biometrik.