Selanjunjutnya dia menyebut bahwa di dalam RUU Pemilu, salah satu daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan dibahas adalah terkait dengan besaran parliamentary threshold.
“Kita tahu ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan parliamentary threshold pada satu pihak dan distrik magnitude pada pihak yang lain,” ujar Ketua Komisi II DPR RI ini.
“Dan karena itu izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI,” demikian Rifqinizamy.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen agar diimplementasikan. Tidak hanya untuk pemilihan presiden (Pilpres), tetapi juga pemilihan legislatif (Pileg)
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," ujar Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.