Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melaksanakan rapat konsultasi tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini dihadiri oleh OPD Penanggungjawab Pajak dan Retribusi dilingkungan pemerintah Kabupaten Agam yaitu PUTR,DLH, Perindag, Parpora, RSUD dan lainnya sesuai dengan amanat
Perda Kabupaten Agam Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kab Agam Endri Melson mengatakan tujuan dari konsultasi ini adalah agar Tatacara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun dapat menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah agar sejalan dengan sistem administrasi perpajakan nasional dan menyederhanakan tarif pajak.
Dia terangkan juga hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.