Beranda Hukum dan Kriminal Geledah Al Zaytun, Bareskrim Temukan 31 Barang Bukti

Geledah Al Zaytun, Bareskrim Temukan 31 Barang Bukti

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 31 barang bukti dalam penggeledahannya di lingkungan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait dugaan penodaan Agama Panji Gumilang.

0
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 31 barang bukti dalam penggeledahannya di lingkungan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait dugaan penodaan Agama Panji Gumilang.

CARAPANDANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 31 barang bukti dalam penggeledahannya di lingkungan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait dugaan penodaan Agama Panji Gumilang.

Sebelumnya pada Jumat (4/8/2023) Bareskrim bersama Inafis dan dibackup oleh Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu yang dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan penggeledahan dilakukan di Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun hingga kediaman Panji Gumilang.

Rinciannya di Ponpes Al Zaytun sebanyak sembilan barang telah disita, di kediaman Panji Gumilang sebanyak 18 barang hingga di Masjid Al Hayat sejumlah empat unit barang disita.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus Telah melakukan penyitaan benda atau barang," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Adapun dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here