DPRD juga menyoroti kondisi pendapatan daerah pascabencana hidrometeorologi akhir 2025 dan ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah sumber PAD, seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, dinilai masih belum optimal realisasinya pada Semester I 2026. Karena itu, pemerintah daerah didorong mengambil langkah konkret, tegas, dan terukur untuk mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah.
Gubernur menilai masukan DPRD tersebut penting untuk memperkuat disiplin penganggaran sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kesepakatan yang telah dicapai selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 untuk dibahas bersama DPRD.
“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran tersebut dialokasikan secara tepat, berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” tutup Gubernur.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian penting dari konsolidasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada pelayanan dasar, ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.(adpsb/rmz/bud)