Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa upaya suap tersebut gagal karena Pansus Haji dinilai berintegritas dan menolak pemberian tersebut.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya—Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba—dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap konstruksi hukum yang disampaikan jaksa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga membantah kliennya pernah memberi atau menerima uang terkait kasus ini.