CARAPANDANG - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut secara resmi didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara sekitar Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya—mantan Staf Khusus Menag Isfhah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba—telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.
Kuota tersebut diisi dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku, untuk mengakomodir permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Atas perbuatan tersebut, JPU menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain memperkaya diri Yaqut, dakwaan menyebut perkara ini juga memperkaya 313 PIHK sebesar Rp478,17 miliar, serta sejumlah pihak lain.
Yaqut didakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.