Beranda Hukum dan Kriminal Gus Yaqut Didakwa Terima Rp4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Didakwa Terima Rp4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut didakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

0
Yaqut Cholil Qoumas

Menjelang persidangan, Yaqut yang masih dalam masa pemulihan kesehatan tetap hadir dengan didampingi istrinya, Eny Retno. Ia menyatakan keyakinan bahwa kebenaran akan terlihat dalam proses persidangan.

Sementara kuasa hukum Yaqut sebelumnya menyatakan bahwa dari 432 saksi dalam dakwaan, tidak ada yang menyebut kliennya menerima aliran uang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here