Beranda Hukum dan Kriminal Gus Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR

Gus Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR

Jaksa membeberkan, uang tersebut disiapkan Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Muhammad Nuruzzaman.

0
Yaqut Cholil Qoumas

CARAPANDANG - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut secara resmi didakwa menyiapkan dana sebesar USD 1 juta atau setara Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa membeberkan, uang tersebut disiapkan Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Muhammad Nuruzzaman.

Tujuannya adalah untuk "mengkondisikan" hasil Pansus yang saat itu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ujar jaksa di persidangan.

Menurut jaksa, uang tersebut dikumpulkan dari fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro perjalanan haji.

Dana itu kemudian dititipkan kepada seseorang berinisial ZA yang bertindak sebagai perantara untuk diserahkan kepada anggota pansus. Namun, uang tersebut belum sempat diberikan karena ditolak dan akhirnya disita oleh KPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here