CARAPANDANG - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler 1445 H/2024 M dibuka mulai hari, Rabu (13/03/2024).
Adapun, jangka waktu pelunasan ini bisa dilakukan dari 13-26 Maret 2024. Terhitung, sebanyak 12.719 kuota tersedia untuk pelunasan tahap II.
“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” kata Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri dari siaran pers yang dikutip pada Rabu (13/03/2024).
Daftar jemaah yang akan melunasi biaya haji pada tahap II sudah diinput oleh Petugas Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota setempat. Jemaah dapat mengakses daftar tersebut melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Selain itu, pelunasan biaya haji tahap II disediakan untuk jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori di antaranya adalah jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal system, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.