CARAPANDANG - Nasib Israel atas perang di Gaza bakal ditentukan hari ini saat Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan putusannya terkait gugatan Afrika Selatan bahwa perang di Gaza merupakan genosida terhadap warga Palestina.
Pengadilan tinggi PBB, yang menyelesaikan perselisihan antarnegara tersebut, mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka akan mengeluarkan keputusan penting pada Jumat (26/1/2024).
Badan yang bermarkas di Den Haag tersebut dapat memerintahkan Israel untuk menghentikan kampanye tiga bulannya di Jalur Gaza, yang dipicu oleh serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober. Putusan ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, meskipun pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya.
Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel ke pengadilan pada Desember lalu, dengan tuduhan bahwa serangan yang menghancurkan tersebut, yang telah menewaskan hampir 26.000 orang, merupakan genosida yang dilakukan negara dan melanggar konvensi genosida PBB, yang ditandatangani pada 1948.
Keputusan penuh kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun, dan pengadilan hanya mempertimbangkan permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat guna melindungi warga Palestina dari potensi pelanggaran konvensi pada Jumat. Para ahli hukum internasional percaya bahwa keputusan sementara terhadap Israel minggu ini dapat dijadikan sebagai dalih untuk pemberian sanksi lebih lanjut.