Beranda Hukum dan Kriminal Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka untuk Umum

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka untuk Umum

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin, menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17), sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

0
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin, menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17), sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat. Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here