Beranda Hukum dan Kriminal Harvey Moeis Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Korupsi Timah

Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), di Jakarta, Rabu, (14/5/2024).

0
373
Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG.COM - Harvey Moeis terancam penjara seumur hidup dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), di Jakarta, Rabu, (14/5/2024).

"Ancaman pidana? Ancamannya sesuai dengan di Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, ancamannya seumur hidup," pungkas Ardito kepada wartawan.

Ia pun menjelaskan, suami Sandra Dewi tersebut didakwa dengan pasal primer, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Tipikor subsidier Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Kemudian juga kumulatif dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang TPPU dan Pasal 4 Undang-Undang, subsidier Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini.

Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here