CARAPANDANG - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan agar Kepala Subdirektorat Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diganti untuk menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Usulan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan karena penyidik baru dinilai tidak boleh terafiliasi dengan tersangka.
"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti, dicabut, dan carilah yang fresh lagi, supaya putus hubungan yang kita ragukan di masyarakat," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Kompas, Senin (13/7/2026).
Menurut Hinca, tim penyidik yang menangani perkara itu harus independen dan tidak memiliki hubungan pekerjaan sebelumnya dengan Febrie.
Ia juga menegaskan bahwa penyerahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung bukanlah pelimpahan berkas P21, melainkan penyerahan untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Kejagung.
Saat ini, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses penyidikan kasus yang juga melibatkan pihak swasta berinisial DR ini.
Panja berkomitmen mengawasi kasus secara ketat dan akan memanggil penyidik dalam rapat tertutup jika diperlukan.