CARAPANDANG - Otoritas Amerika Serikat pada Kamis (12/10) mengusulkan denda sebesar 270.000 dolar AS (Rp4,25 miliar) kepada pabrik baterai General Motors dan LG Energy Solution di Ohio atas pelanggaran keselamatan dan kesehatan.
Reuters pada Jumat waktu setempat mewartakan, Otoritas Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Safety and Health Administration/OSHA) AS menyatakan pabrik itu diduga melakukan 19 pelanggaran keselamatan dan kesehatan imbas insiden ledakan pada Maret 2023.
Inspektur OSHA juga menemukan bahwa perusahaan itu gagal memberikan pelatihan prosedur keselamatan kerja kepada para pegawainya, serta tidak mematuhi standar federal terkait penggunaan alat pelindung diri.
Pabrik baterai bernama Ultium Cells kemudian mengajukan sidang untuk memberikan pembelaan terhadap OSHA. Perusahaan itu menyatakan bahwa mereka sudah melakukan prosedur keselamatan kerja secara serius.
Sebaliknya, OSHA juga telah merilis surat peringatan terkait aktivitas pabrik yang menimbulkan debu sehingga membahayakan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.
"Fokus perusahaan di masa depan harus mencakup penekanan pada keselamatan tempat kerja untuk menjamin kesejahteraan karyawannya,” kata Direktur Area OSHA Howard Eberts di Cleveland.
Presiden United Auto Workers Shawn Fain mengatakan serikat pekerja "telah memberikan tanda selama berbulan-bulan tentang pabrik Ultium dan pengoperasian baterai kendaraan listrik berisiko tinggi dan berketerampilan tinggi.