Laporan: Linda Sari
SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengaku pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dikatakannya, implementasi komitmen itu tampak dari tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada KPK.
"Kita sangat komit dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Buktinya, LHKPN tahun 2023 seluruh pejabat Pemprov Sumbar telah disampaikan 100 persen dengan tepat waktu kepada KPK," ucap Gubernur Mahyeldi saat menghadiri pembukaan kegiatan Roadshow Bus KPK di Auditorium Gubernuran, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut Gubernur Mahyeldi mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN. Pelaporannya dilakukan secara online mulai dari tanggal 2 Januari hingga 21 Maret setiap tahun kepada KPK.
“Penyampaian LHKPN ini penting, apalagi saat ini masalah perolehan harta kekayaan penyelenggara negara tengah menjadi sorotan publik,” tegas Mahyeldi.