Beranda Internasional Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Pakistan Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Pakistan Langgar Izin Tinggal

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengatakan kebakaran di Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, menghanguskan 20 rumah tinggal dan membuat 150 orang terpaksa mengungsi.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jambi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) Pakistan ke negara asal, karena terbukti langgar izin tinggal, sekaligus bentuk konsistensi tindakan penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence di Jambi, Minggu, menyampaikan pemulangan warga asing tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan atensi pimpinan dengan melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian.

"Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan," kata Hubertus.

Hubertus merinci, tiga warga negara Pakistan tersebut masing-masing bernama Mohib Ullah, Zia Ul Haq dan Muhammad Naeem. Proses deportasi dilakukan selama 2 hari, mulai Jumat hingga Sabtu, atau 14-15 November 2025.

Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal sehingga dilakukan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here