Beranda Hukum dan Kriminal Imigrasi Tangkap WNA Produksi Konten Pornografi

Imigrasi Tangkap WNA Produksi Konten Pornografi

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap satu orang WNA asal Amerika Serikat berinisial (TKW) sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian. Di mana, WNA asal Amerika itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi.

0
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap satu orang WNA asal Amerika Serikat berinisial (TKW) sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian. Di mana, WNA asal Amerika itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi.

Diketuhi, TKW ini  hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat terbang Malindo Air OD172. Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan. Diaplikasi itu  terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia,” ucap Yuldi. 

Dalam hal ini, Yuldi menyampaikan bahwa TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Amerika Serikat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here