CARAPANDANG - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendalami indikasi keterlibatan GA warga negara asing (WNA) asal Italia dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional.
"Ini yang kita masih lalukan proses penyidikan atas apa yang dilakukannya, baik itu dilakukan sendiri maupun jaringan Internasional," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa indikasi tersebut muncul setelah pihaknya memburu GA sejak November 2022 dan berhasil ditangkap pada Juni 2023 dengan kasus TPPM yang dilakukan kepada WNA Sri Lanka berinisial PJ melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Jadi yang bersangkutan itu sudah menjadi DPO sejak November 2022 dan kita sebelumnya telah mengamankan warga negara India," katanya.
Dia menduga keterlibatan warga Italia dalam kasus TPPM ini sebagai penyedia atau masuk sindikat jaringan internasional. Aksinya tersebut dilakukan tidak hanya sekali saja
"Jadi sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidikan untuk dilakukan proses penuntutan. Pelaku ini sudah cukup lama tinggal di Indonesia karena sudah bertahun tahun sampai 32 tahun. Kita menduga ini bukan yang pertama dilakukan pelaku," tuturnya.