Beranda Umum Indonesia dan AS Sepakati Transfer Data Terbatas dalam Perjanjian Dagang

Indonesia dan AS Sepakati Transfer Data Terbatas dalam Perjanjian Dagang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif di sektor digital antara kedua negara.

0
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump tanda tangani kesepakatan tarif dagang.  (Instagram @sekretariat.kabinet)

CARAPANDANG - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati pengaturan transfer data lintas negara secara terbatas sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif di sektor digital antara kedua negara. Pemerintah memastikan mekanisme transfer data dilakukan sesuai dengan koridor hukum nasional.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat berkomitmen untuk memberikan perlindungan data konsumen setara dengan standar yang berlaku di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan data pribadi warga negara Indonesia yang dikirimkan ke AS.

"Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," tegas Airlangga.

Selain transfer data, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik. Kebijakan ini disebut tidak bersifat eksklusif bagi AS karena Indonesia juga memberikan kelonggaran serupa kepada negara-negara di kawasan Eropa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here