Beranda Umum Ini Rekomendasi MUI Tentang Pajak Berkeadilan

Ini Rekomendasi MUI Tentang Pajak Berkeadilan

Pertama, MUI merekomendasikan agar pembebanan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay).

0
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. (Yana Suryana/MUIDigital)

CARAPANDANG - Fatwa Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuat sejumlah rekomendasi konkret kepada pemerintah dan DPR. Rekomendasi ini bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpemerataan.

Pertama, MUI merekomendasikan agar pembebanan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay). Untuk itu, lembaga keagamaan tertinggi ini mendorong adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar oleh masyarakat.

Kedua, MUI menegaskan bahwa pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak tegas para mafia pajak. Langkah ini dianggap penting untuk mencapai tujuan utama pajak, yaitu kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya.

Ketiga, pemerintah dan DPR diimbau untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan. Fatwa ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam proses revisi peraturan perpajakan nasional.

Rekomendasi keempat secara khusus ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. MUI meminta agar dilakukan evaluasi terhadap berbagai pungutan daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris. Peningkatan tarif pajak yang hanya berorientasi pada pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan keadilan perlu dikoreksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here