Beranda Umum Ini Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

Ini Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah memastikan tenaga non aparatur sipil negara atau honorer tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK). Honorer harus mengikuti seleksi seperti pelamar lain yang akan diselenggarakan pada tahun ini.

0
carapandang.com

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan jenis jabatan pada pengadaan PPPK T.A 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

"Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta," pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here